Rabu, 16 Januari 2013

Sekilas tentang akreditasi rumah sakit



PENGERTIAN
Akreditasi rumah sakit dapat diartikan secara umum yaitu sebagai pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan dengan tujuan meningkatkan mutu dari pelayanan rumah sakit tersebut.

Sedangkan Federasi Akreditasi Internasional (ISQua) mendefenisikan akreditasi rumah sakit sebagai suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatu asesmen pakar setara (peer) eksternal yang independent.

Tujuan dilakukannya akreditasi rumah sakit oleh Departemen Kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap pasien. Melalui akreditasi, diharapkan manajemen rumah sakit dapat menerapkan SOP (Standard Operating Precedure) dengan baik sehingga pasien terlindungi dari malpraktik.
Dengan mengikuti program akreditasi, berarti rumah sakit telah melakukan pelayanan dan perlindungan secara menyeluruh terhadap pasien. Karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, rumah sakit harus mempunyai aturan-aturan yang wajib dilaksanakan seperti hospital bylaws, medical staf bylaws, pedoman medico-legal dan SOP-SOP yang terkait dengan pelayanan profesi.
Di Indonesia Akreditasi RS dilakukan oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Ada beberapa hal yang penting untuk diketahui berkaitan dengan Akreditasi ini, antara lain:

1.         STANDAR
Mengacu pada defenisi di atas maka Rumah Sakit, maka perlu untuk diketahui scara jelas tentang standar yang baik pada rumah sakit dan masing-masing unit/ bagian pelayanan penunjang lainnya seperti pelayanan medis, pelayanan keperawatan, administrasi dan management, rekam medis, pelayanan UGD, farmasi, dll.
Standar ini terbentuk dari beberapa elemen utama yaitu:
Struktur yang terdiri dari fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusianya, sistem keuangan, peralatan medis dan non-medis, AD/ART, kebijakan, SOP/Protap, program, dsb
Proses yaitu semua pelaksanaan operasional dari staf/ unit/ bagian RS kepada pasien/ keluarga masyarakat pengguna jasa RS tersebut.
Hasil (outcome) adalah perubahan status kesehatan pasien, perubahan pengetahuan/pemahaman serta perilaku yang mempengaruhi status kesehatannya di masa depan, dan kepuasan pasien. Dari ketiga elemen ini yang lebih penting adalah hasil/outcome, karena menentukan mutu suatu layanan. Hasil biasanya diukur dengan indikator RS atau indikator klinis. Hasil (outcome) berbeda dengan luaran (output), contoh jumlah pasien operasi (PO) adalah luaran, sedangkan hasil adalah jumlah pasien operasi yang ada Infeksi Luka Operasi (PILO) dibagi jumlah pasien yang dioperasi (PILO/PO kali 100%).


2.                  PERSIAPAN
Persiapan Akreditasi di RS dimulai dengan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk masing-masing bidang pelayanan (yan), misalnya: Pokja pelayanan Gawat Darurat, Pokja pelayanan Medis, Pokja Keperawatan, dsb. Pokja-pokja ini akan mempersiapkan berbagai standar untuk diterapkan unit/bagiannya, mendorong penerapannya dan kemudian melakukan penilaian, yang disebut sebagai selfassessment.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen dari KARS. Instrumen ini terdapat pada satu buku yang tersedia di KARS terjilid sekaligus untuk 16 pelayanan. yaitu  Laporan Survei Akreditasi RS, utamanya berisi Pedoman Khusus/Survei dari masing-masing pelayanan, pedoman ini tidak lain adalah instrumen yang digunakan untuk menilai atau ”mengukur” sejauh mana RS sudah menerapkan standar. Pedoman khusus ini untuk masing-masing pelayanan berisi tujuh standar, terdapat parameter yang masing-masing jumlahnya berbeda-beda, kemudian ada skor, dan keterangan DO (Definisi Operasional) serta CP (Cara Pembuktian). Dianjurkan agar Pokja mempelajari instrumen ini dengan cermat dan mencoba melakukan penilaian masing-masing pelayanannya.

3.                    JENIS
Ada beberapa jenis Akreditasi Rumah sakit yaitu:
(Yan = Pelayanan)

1)      Lima Pelayanan dengan nilai parameter sebesar 112 parameter, yaitu

1.Administrasi & Manajemen (24),
2.Yan Medis (18),
3.Yan Gawat Darurat (31),
4.Yan Keperawatan (23),
5.Rekam Medis (16),

2)      Dua belas Pelayanan dengan nilai parameter sebesar 254 parameter, yaitu

1.Administrasi & Manajemen (24),
2.Yan Medis (18),
3.Yan Gawat Darurat (31),
4.Yan Keperawatan (23),
5.Rekam Medis (16),
6.Yan Farmasi (16),
7.Keselamatan Kerja, Kebakaran Kewaspadaan bencana-K3- (27),
8.Yan Radiologi (18),
9.Yan Laboratorium (23),
10.Yan Kamar Operasi (25),
11.Yan Pengendalian Infeksi ( 17),
12.Yan Perinatal Risiko Tinggi (16)

3)      Enam belas pelayanan dengan nilai parameter sebesar 319 parameter, yaitu

1.Administrasi & Manajemen (24),
2.Yan Medis (18),
3.Yan Gawat Darurat (31),
4.Yan Keperawatan (23),
5.Rekam Medis (16),
6.Yan Farmasi (16),
7.Keselamatan Kerja, Kebakaran Kewaspadaan bencana-K3- (27),
8.Yan Radiologi (18),
9.Yan Laboratorium (23),
10.Yan Kamar Operasi (25),
11.Yan Pengendalian Infeksi ( 17),
12.Yan Perinatal Risiko Tinggi (16)
13.Yan Rehablitasi Medis (16),
14.Yan Gizi (17),
15.Yan Intensif (17),
16.Yan Darah (15),
Sampai saat ini rumah sakit yang telah terakreditasi untuk 16 bidang pelayanan berjumlah 13 rumah sakit.

4.         TAHAP
Akreditasi pada sesuatu RS wajib dilakukan untuk lima pelayanan, ini adalah merupakan Akreditasi Tingkat Dasar yaitu pelayanan nomor 1 s/d 5. Tiga tahun kemudian RS meningkatkan diri dan diakreditasi untuk 12 pelayanan, disebut Akreditasi Tingkat Lanjut (pelayanan nomor 1 s/d 12). Dan tiga tahun kemudian RS dapat diakreditasi untuk total 16 pelayanan (Akreditasi Tingkat Lengkap).
Bila upaya penerapan standar, perbaikan elemen-elemen standar struktur, proses dan hasil sudah cukup baik, yaitu melalui Penilaian Self Assessment, misalnya nilai yang diperoleh sudah mencapai 80-85 %, maka sudah dapat mengajukan permohonan untuk disurvei oleh KARS.

5.         MANFAAT
Berdasarkan literatur luar negeri serta pengalaman KARS di Indonesia, ada beberapa manfaat yang diperoleh RS dengan adanya Akreditasi yaitu:

1.Peningkatan pelayanan (diukur dengan clinical indicator),

2.Peningkatan administrasi & perencanaan,
 
3.Peningkatan koordinasi asuhan pasien,
 
4.Peningkatan koordinasi pelayanan,
 
5.Peningkatan komunikasi antara staf,
 
6.Peningkatan sistem & prosedur,

7.Lingkungan yang lebih aman,

8.Minimalisasi risiko,
 
9.Penggunaan sumber daya yang lebih efisien,
 
10.Kerjasama yang lebih kuat dari semua bagian dari organisasi,

11. Penurunan keluhan pasien & staf,

12.Meningkatnya kesadaran staf akan tanggung jawabnya,
 
13.Peningkatan moril dan motivasi,

14.Re-energized organization,

15.Kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder).

6.         PENILAIAN
Keputusan Akreditasi. Penilaian hasil oleh surveyor kemudian diajukan ke KARS.
Ada beberapa nilai akreditasi antara lain,:
  1. Tidak Diakreditasi (Tidak Lulus),
  2. Akreditasi Bersyarat: nilai total >65 % - <75 %, tidak ada nilai < 60%, 1 tahun disurvei / nilai lagi pelayananan yang nilainya di bawah 75%.
  3. Akreditasi Penuh: nilai total > 75 %, tidak ada nilai < 60%, 3 tahun masa berlaku.
  4. Akreditasi Istimewa: 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 X berturut-turut lulus.

Beberapa hal yang perlu diketahui sebagai persiapan untuk akreditasi menyangkut SANTOSA BANDUNG INTERNATIONAL HOSPITAL. Antara lain:
  1. Informasi umum tentang Santosa Bandung International Hospital Visi dan Misi Santosa Bandung International Hospital.
  2. Nama direktur/ direksi.
  3. Maksud kata “International hospital” pada SBIH.
(International maksudnya, rumah sakit ini menjalin hubungan dengan rumah sakit luar negri dan  mengirimkan staff ke luar negri untuk belajar dan menerima staff dari rumah sakit luar, untuk saling berbagi informasi  terutama dalam hal pelayanan medis)

BEBERAPA DEFENISI YANG UMUM DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT
Berikut beberapa istilah umum yang kerap di dapati dalam rumah sakit yang sebaikya diketahui oleh seluruh staff. (sesuai dengan Surat Keputusan NOMOR: 560/ MENKES/ SK/ IV/ 2003) antara lain:
  1. Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, para medik perawatan berupa pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik;
  2. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit;
  3. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat;
  4. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit;
  5. Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam;
  6. Pelayanan Rawat Siang Hari (Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi mental dan atau upaya pelayanan kesehatan lain maksimal 12 (dua belas) jam;
  7. Rawat Rumah adalah pelayanan pasien di rumah untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medik pasca rawat inap;
  8. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan local atau tanpa pembiusan;
  9. Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi;
  10. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi;
  11. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan social medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya;
  12. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit;
  13. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain hostel, administrasi, laundry dan lain-lain;
  14. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya;
  15. Biaya Overhead adalah biaya yang timbul karena kegiatan yang dilaksanakan sehingga menimbulkan biaya fixed dan biaya variabel :
a. Biaya Fixed meliputi biaya penyusutan, gaji pegawai honorer, dan gaji pegawai tetap serta biaya lainnya bersifat tetap yang terkait pelayanan langsung kepada pasien.
b. Biaya Variabel meliputi Jasa Sarana yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, yang digunakan langsung dalam pencegahan rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
  1. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di rumah sakit;
  2. Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit, yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya rumah sakit.
Demikianlah sekilas gambaran umum tentang akreditasi rumah sakit yang saya dapat kumpulkan, semoga ini dapat bermamfaat dan manambah pengetahuan kita terutama menjelang pelaksanaan akreditsi yang akan dilaksanakan.

1 komentar:

  1. mba dimana saya bisa mendapatakan pertanyaan skoring parameter2 di 16 standar pelayanan RS mba ? #Fast respond please

    BalasHapus